Shalat Tahiyatul Masjid, Masuk Masjid Adzan Dikumandangkan Apa nan Harus Dilakukan? Alaihi Wa Sallam

عَنْ أبي قَتَا دَةَ بْنِ رِِبْعِيًّ اْلأنصا ريَّ رضي اللّهُ عَنْهُ قَالَ النَّبيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَمَ إذَا دَخَلَ أَحَدُ كُمُ الْمَسجِدَ فَلاَ يَجْلِسْ حتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ
Artinya ” Dari Abu Qatadah Al-Harits bin Rab'y Al-Anshary Radhiyallahu anhu, dia berkata, 'Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda: 'Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah duduk sebelum shalat 2 raka'at”.
MAKNA HADITS
Sulaik Al-Ghathafany masuk masjid Nabawi ketika Jum'at, saat Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menyampaikan khutbah, lalu dia langsung duduk. Beliau menyuruhnya bediri & shalat 2 rakaat. Kemudian beliau menyatakan bahwa masjid-masjid itu memiliki kesucian & kehormatan, bahwa ia memiliki hak tahiyat atas orang nan memasukinya. Caranya, dia tak langsung duduk sebelum shalat 2 rakaat.
Karena itulah beliau tak memberi kesempatan, termasuk pula terhadap orang nan duduk itu utk mendengarkan khutbah belaiu.
PERBEDAAN PENDAPAT DI KALANGAN ULAMA
Para ulama sering berbeda pendapat tentang pembolehan mengerjakan shalat-shalat nan memiliki sebab-sebab seperti shalat Tahiyatul Masjid, gerhana, jenazah & qadha' shalat nan ketinggalan pada waktu-waktu larangan shalat.
Madzhab Hanafi, Maliki & Hambali melarangnya, nan didasarkan kepada hadits-hadits pelarangannya, seperti hadits, “Tidak ada shalat sesudah Subuh hingga matahari terbit & tak ada shalat sesudah Ashar hingga matahari terbenam”. Begitu pula hadits, “Tiga waktu, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melarang kami shalat di dalamnya”.
Sedangkan As-Syafi'i & segolongan ulama membolehkannya tanpa hukum makruh. Ini juga merupakan salah 1 riwayat dari Al-Imam Ahmad serta merupakan pilihan pendapat Ibnu Taimiyah. Mereka berhujjah dlm hadits dlm bab ini & lain-lainnya nan semisal seperti hadits, 'Barangsiapa tidur hingga ketinggalan mengerjakan witir atau lupa, hendaklah mengerjakannya selagi mengingatnya'. Begitu pula hadits, 'Sesungguhnya matahari & rembulan merupakan 2 tanda dari tanda-tanda kekuasaan Allah. Jika kalian melihatnya, maka dirikanlah shalat'.
Masing-masing di antara dalil-dalil kedua belah pihak bersifat umum dari 1 sisi & bersifat khusus dari sisi nan lain. Hanya saja pembolehan shalat-shalat nan memiliki sebab-sebab pada waktu-waktu ini merupakan pengamalan terhadap semua dalil-dalil, sehingga masing-masing di antara dalil-dalil itu dapat ditakwili sedemikian rupa. Disamping itu, pembolehan tersebut bisa memperbanyak ibadah nan memiliki sandaran kepada syarat.
Perbedaan pendapat ini sudah pernah disinggung dlm hadits Ibnu Abbas (nomor 52). Namun kami ingin memberi tambahan kejelasan nan diambilkan dari perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, nan menyebutkan bahwa dia tak berkomentar terhadap shalat-shalat nan memiliki sebab-sebab nan didasarkan kepada beberapa dalil nan kemudian diajdikan hujjah oleh orang-orang nan melarangnya. Tapi setelah diteliti lebih lanjut bahwa dalil-dalil itu ada nan dhaif atau tak mengarah, seperti sabda beliau. 'Jika salah seorang diantara kalian masuk masjid, janganlah dia duduk sehingga shalat 2 rakaat'. Sabda beliau ini bersifat umum & tak ada kekhususan di dalamnya, karena itu merupakan hujjah menurut kesepakat salaf.
Telah disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menyuruh orang nan masuk masjid mengerjakan shalat Tahiyatul Masjid, ketika beliau sedang berkhutbah. Adapun hadits Ibnu Umar, 'Janganlah kalian mendekatkan shalat kalian dgn terbit & terbenamnya matahari'. Hal ini berlaku utk shalat tatawu' secara tak terbatas. Telah disebutkan pembolehan shalat-shalat nan memiliki sebab berdasarkan nash, seperti 2 rakaat thawaf. Sebagian lagi dgn nash & ijma', seperti shalat jenazah setelah Ashar. Jika dilihat dari sisi pembolehan, maka tak ada alasan kecuali keberadaan shalat itu nan memiliki sebab. Syariat telah menetapkan bahwa shalat dikerjakan sebisanya, ketika ada kekhawatiran akan habis waktunya, jika memungkinkan pelaksanaannya setelah waktunya dgn cara nan sempurna, begitu pula shalat-shalat tathawu' nan memiliki sebab.
KESIMPULAN HADITS
(*1). Pensyariatan Tahiyatul Masjid bagi orang nan memasukinya. Shalat ini wajib menurut golongan Zhahiriyah karena berdasarkan kepada zhahir hadits. Menurut pendapat jumhur, shalat ini sunat.
(*2). Shalat ini disyariatkan bagi orang nan memasuki masjid kapanpun waktunya, meskipun pada waktu larangan shalat, karena keumuman hadits. Telah disebutkan dibagian atas pendapat lain tentang hal ini.
(*3). Sunat wudhu bagi orang nan memasuki masjid, agar dia tak ketinggalan mengerjakan shalat nan diperintahkan ini.
(*4). Para ulama membatasi Masjidil Haram, bahwa tahiyatnya adalah thawaf. Tapi bagi orang nan tak berniat thawaf atau dia kesulitan mengerjakannya, maka tak seharusnya dia meninggalkan shalat ini, nan berarti dia shalat 2 rakaat
[Disalin dari kitab Taisirul-Allam Syarh Umdatul Ahkam, Edisi Indonesia Syarah Hadits Pilihan Bukhari Muslim, Pengarang , Penerbit Darul Fallah]
Referensi
(*1). Di bab ini pengarang menyebutkan beberapa jenis amal shalat. Kami melihat ada baiknya jika kami memuat 1 bab tersendiri dari jenis-jenis itu utk menjelaskan maksudnya & mengisyaratkan makna nan dikehendaki. Karena itu kami mendahulukan hadits Anas nan sujud di atas kain selimut karena udara panas, agar berdampingan dgn hadits Abu Hurairah, Jika panas menyengat, maka dinginkan shalat & seterusnya, karena ada kesesuaian antara keduanya. Sementara pengarang memisahkan antara keduanya dgn menyebutkan 2 hadits nan tak sesuai dgn keduanya.
BAGAIMANA HUKUM SHALAT TAHIYATUL MASJID DAN SHALAT SUNNAH nan DILAKUKAN SEBELUM SHALAT MAGHRIB

0 Comments:

Post a Comment