Pada dasarnya, gerakan atau tata cara sholat tahajud
pun tidak berbeda dengan sholat-sholat sunnah yang lain: berwudhu, niat
melakukan sholat sunnah tahajud, kemudian melakukan gerakan sholat seperti
biasa mulai dari takbir hingga salam. Biasanya selalu dilakukan dengan 2
rokaat-2 rokaat (setiap 2 rokaat salam). Pada rokaat pertama setelah takbir
membaca surah Al Fatihah, kemudian dilanjjutkan dengan surah lainnya. Pada
rokaat kedua pun sama, membaca surah Al Fatihah, kemudian dilanjutkan dengan
surah lainnya (yang kita hafal) Perbedaannya
hanyalah terletak pada niatnya saja.
Karena untuk mengerjakan sholat tahajud tentu saja niatnya adalah mengerjakan
sholat tahajud, bukan niat untuk mengerjakan sholat yang lain.
A. Pembagian
Keutamaan Waktu Shalat Tahajud
Sepertiga malam, kira-kira mulai dari jam 19.00
samapai jam 22.00
Sepertiga kedua, kira-kira mulai dari jam 22.00 sampai
dengan jam 01.00
Sepertiga ketiga, kira-kira dari jam 01.00 sampai
dengan masuknya waktu subuh.
B. Niat shalat
tahajud:
Ushallii sunnatat-tahajjudi rak’ataini lillaahi
ta’aalaa.
Artinya: “Aku niat shalat sunat tahajud dua rakaat
karena Allah”
C. Doa yang
dibaca setelah shalat tahajud:
Rabbanaa aatina fid-dun-yaa hasanataw wa fil aakhirati
hasanataw wa qinaa adzaaban-naar.
Artinya: “Ya Allah Tuhan kami, berilah kami kebaikan
di dunia dan kebaikan di akhirat dan hindarkanlah kami dari siksa api neraka.”
Dalam hadits Bukhari dinyatakan, bahwa rasulullah jika
bangun dari tidurnya di tengah malam lalu bertahajud membaca doa:
Allahumma lakal hamdu anta qayyimus samaawaati walardhi wa man fiihin, wa
lakal hamdu laka mulkus samaawaati wal ardhi wa man fiihin, wa lakal hamdu
nuurus samaawaati wal ardhi, wa lakal hamdu antal haqqu wa wa’dukal-haqqu wa
liqaa’uka haqqun wa qauluka haqqun wal-jannatu haqqun, wan naaru haqqun,
wan-nabiyyuuna haqqun, wa Muhammadun shallallaahu ‘alaihi wa sallama haqqun,
waass’atu haqqun. Allahumma laka aslamtu, wa bika aamantu, wa ‘alaika tawakaltu
wa ilaika anabtu wa bika khaashamtu, wa ilaika haakamtu, faghfir lii maa
qaddamtu, wa maa akhkhartu wa maa asrartu, wa maa a’lantu antal muqaddimu wa
antal mu’akhiru la ilaaha illa anta aula ilaaha gairuka wa laa haula quwwata
illa billah.
Artinya: “Ya Allah, bagi-Mu segala puji. Engkaulah
penegak langit dan bumi dan alam semesta beserta segala isinya. Bagi-Mulah
segala puji, pemancar cahay langit dan bumi. Bagi-Mulah segala puji, Engakaulah
yang haq, dan janji-Mu adalah benar, dan surge adalah haq, dan neraka adalah
haq, dan nabi-nabi itu adalah haq, dan Nabi Muhammad adalah benar, dan hari
kiamat adalah benar. Ya Allah, kepada-Mulah kami berserah diri (bertawakal)
kepada Engkau jualah kami kembali, dan kepada-Mulah kami rindu, dan kepada
engkaulah kami berhukum. Ampunilah kami atas kesalahan yang sudah kami lakukan
dan sebelumnya, baik yang kami sembunyikan maupun yang kami nyatakan. Engkaulah
Tuhan yang terdahulu dan Tuhan ynag terakhir. Tidak ada Tuhan melainkan Engkau
Allah Rabbul alamin. Tiada daya upaya melainkan dengan pertolongan Allah.”
D. Setelah itu,
perbanyaklah membaca istigfar sebagai berikut:
Astagfirullaahal azhim wa atuubu ilaiih
Artinya: “Kami memohon ampunan kepada Allah Yang Maha
Agung dan kami pun bertaubat kepada-Nya”
E. Keutamaan
Shalat Tahajud
Sahabat Abdullah bin Salam mengatakan, bahwa Nabi
Muhammad saw bersabda:
“Hai sekalian manusia, sebarluaskanlah salam dan
berikanlah makanan serta sholat malamlah diwaktu manusia sedang tidur, supaya
kamu masuk Surga dengan selamat.” (HR Tirmidzi)
Bersabda Nabi Muhammad saw:
“Seutama-utama shalat sesudah shalat fardhu ialah
shalat sunnat di waktu malam.” (HR Muslim)
Selain itu, Allah sendiri juga berfirman:
Pada malam hari, hendaklah engkau shalat Tahajud
sebagai tambahan bagi engkau. Mudah-mudahan Tuhan mengangkat engkau ketempat
yang terpuji. (QS Al-Isra’: 79)
Dari Jabir r.a., ia barkata, “Aku mendengar Rasulullah
saw. Bersabda: Sesungguhnya pada malam hari itu benar-benar ada saat yang
seorang muslim dapat menepatinya untuk memohon kepada Allah suatu kebaikan
dunia dan akhirat, pasti Allah akan memberikannya (mengabulkannya); dan itu
setiap malam.” (HR Muslim dan Ahmad)
“Lazimkan dirimu untuk shalat malam karena hal itu
tradisi orang-orang saleh sebelummu, mendekatkan diri kepada Allah, menghapus
dosa, menolak penyakit, dan pencegah dari dosa.” (HR Ahmad)
Mungkin Cukup Sekian Tata Cara Sholat Tahajud
Mudah-mudahan Bermanfaat bagi kita semua. Amiiin
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ
“Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, maka hendaklah dia shalat dua rakaat sebelum dia duduk.” (HR. Al-Bukhari no. 537 dan Muslim no. 714)
Dari Jabir bin Abdullah -radhiallahu anhu- dia berkata:
جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِيُّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ, فَجَلَسَ. فَقَالَ لَهُ: يَا سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا! ثُمَّ قَالَ: إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا
“Sulaik Al-Ghathafani datang pada hari Jum’at, sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sedang berkhutbah, dia pun duduk. Maka beliau pun bertanya padanya, “Wahai Sulaik, bangun dan shalatlah dua raka’at, kerjakanlah dengan ringan.” Kemudian beliau bersabda, “Jika salah seorang dari kalian datang pada hari Jum’at, sedangkan imam sedang berkhutbah, maka hendaklah dia shalat dua raka’at, dan hendaknya dia mengerjakannya dengan ringan.” (HR. Al-Bukhari no. 49 dan Muslim no. 875)
Penjelasan ringkas:
Berikut beberapa masalah berkenaan dengan shalat tahiyatul masjid secara ringkas:
1. Para ulama bersepakat akan disyariatkannya shalat 2 rakaat bagi siapa saja yang masuk masjid dan mau duduk di dalamnya. Hanya saja mereka berbeda pendapat mengenai hukumnya: Mayoritas ulama berpendapat sunnahnya dan sebagian lainnya berpendapat wajibnya. Yang jelas tidak sepatutnya seorang muslim meninggalkan syariat ini.
2. Syariat ini berlaku untuk siapa saja, lelaki dan wanita. Hanya saja para ulama mengecualikan darinya khatib jumat, dimana tidak ada satupun dalil yang menunjukkan bahwa Nabi -alaihishshalatu wassalam- shalat tahiyatul masjid sebelum khutbah. Akan tetapi beliau datang dan langsung naik ke mimbar. (Al-Majmu’: 4/448)
3. Syariat ini berlaku untuk semua masjid, termasuk masjidil haram. Sehingga orang yang masuk masjidil haram tetap disyariatkan baginya untuk melakukan tahiyatul masjid jika dia ingin duduk. Adapun hadits yang masyhur di lisan manusia, “Tahiyat bagi Al-Bait (Ka’bah) adalah tawaf,” maka tidak ada asalnya. (Lihat Adh-Dhaifah no. 1012 karya Al-Albani -rahimahullah-)
4. Yang dimaksud dengan tahiyatul masjid adalah shalat dua rakaat sebelum duduk di dalam masjid. Karenanya maksud ini sudah tercapai dengan shalat apa saja yang dikerjakan sebelum duduk. Karenanya, shalat sunnah wudhu, shalat sunnah rawatib, bahkan shalat wajib, semuanya merupakan tahiyatul masjid jika dikerjakan sebelum duduk.
Karenanya suatu hal yang keliru jika tahiyatul masjid diniatkan tersendiri, karena pada hakikatnya tidak ada dalam hadits ada shalat yang namanya ‘tahiyatul masjid’, akan tetapi ini hanyalah penamaan ulama untuk shalat 2 rakaat sebelum duduk. Karenanya jika seorang masuk masjid setelah azan lalu shalat qabliah atau sunnah wudhu, maka itulah tahiyatul masjid baginya.
5. Tahiyatul masjid disyariatkan pada setiap waktu seseorang itu masuk masjid dan ingin duduk di dalamnya. Termasuk di dalamnya waktu-waktu yang terlarang untuk shalat, menurut pendapat yang paling kuat di kalangan ulama. Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi’i dan selainnya, dan yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiah, Asy-Syaikh Ibnu Baz, dan Ibnu Al-Utsaimin -rahimahumullah-.
6. Orang yang duduk sebelum mengerjakan tahiyatul masjid ada dua keadaan:
a. Sengaja tidak tahiyatul masjid. Maka yang seperti ini tidak disyariatkan baginya untuk berdiri kembali guna mengerjakan tahiyatul masjid, hal itu karena waktu pengerjaannya telah lewat.
b. Dia lupa atau belum tahu ada shalat tahiyatul masjid. Maka yang seperti ini disyariatkan bagi dia untuk segera berdiri dan shalat tahiyatul masjid, berdasarkan kisah Sulaik pada hadits Jabir di atas. Akan tetapi ini dengan catatan, selang waktu antara duduk dan shalatnya (setelah ingat/tahu) tidak terlalu lama. (Fathul Bari: 2/408)
7. Jika seorang masuk masjid ketika azan dikumandangkan maka:
a. Jika hari itu adalah hari jumat dan imam sudah di atas mimbar, hendaknya dia shalat tahiyatul masjid dan tidak menunggu sampai muazzin selesai. Hal itu karena mendengar khutbah adalah wajib. Hanya saja hendaknya dia memperpendek shalatnya, sebagaimana yang tersebut dalam hadits Jabir di atas.
b. Jika selain dari itu maka hendaknya dia menjawab azan terlebih dahulu baru kemudian shalat tahiyatul masjid, agar dia bisa mendapatkan kedua keutamaan tersebut.
Wallahu a’lam bishshawab
Berikut beberapa masalah berkenaan dengan shalat tahiyatul masjid secara ringkas:
1. Para ulama bersepakat akan disyariatkannya shalat 2 rakaat bagi siapa saja yang masuk masjid dan mau duduk di dalamnya. Hanya saja mereka berbeda pendapat mengenai hukumnya: Mayoritas ulama berpendapat sunnahnya dan sebagian lainnya berpendapat wajibnya. Yang jelas tidak sepatutnya seorang muslim meninggalkan syariat ini.
2. Syariat ini berlaku untuk siapa saja, lelaki dan wanita. Hanya saja para ulama mengecualikan darinya khatib jumat, dimana tidak ada satupun dalil yang menunjukkan bahwa Nabi -alaihishshalatu wassalam- shalat tahiyatul masjid sebelum khutbah. Akan tetapi beliau datang dan langsung naik ke mimbar. (Al-Majmu’: 4/448)
3. Syariat ini berlaku untuk semua masjid, termasuk masjidil haram. Sehingga orang yang masuk masjidil haram tetap disyariatkan baginya untuk melakukan tahiyatul masjid jika dia ingin duduk. Adapun hadits yang masyhur di lisan manusia, “Tahiyat bagi Al-Bait (Ka’bah) adalah tawaf,” maka tidak ada asalnya. (Lihat Adh-Dhaifah no. 1012 karya Al-Albani -rahimahullah-)
4. Yang dimaksud dengan tahiyatul masjid adalah shalat dua rakaat sebelum duduk di dalam masjid. Karenanya maksud ini sudah tercapai dengan shalat apa saja yang dikerjakan sebelum duduk. Karenanya, shalat sunnah wudhu, shalat sunnah rawatib, bahkan shalat wajib, semuanya merupakan tahiyatul masjid jika dikerjakan sebelum duduk.
Karenanya suatu hal yang keliru jika tahiyatul masjid diniatkan tersendiri, karena pada hakikatnya tidak ada dalam hadits ada shalat yang namanya ‘tahiyatul masjid’, akan tetapi ini hanyalah penamaan ulama untuk shalat 2 rakaat sebelum duduk. Karenanya jika seorang masuk masjid setelah azan lalu shalat qabliah atau sunnah wudhu, maka itulah tahiyatul masjid baginya.
5. Tahiyatul masjid disyariatkan pada setiap waktu seseorang itu masuk masjid dan ingin duduk di dalamnya. Termasuk di dalamnya waktu-waktu yang terlarang untuk shalat, menurut pendapat yang paling kuat di kalangan ulama. Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi’i dan selainnya, dan yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiah, Asy-Syaikh Ibnu Baz, dan Ibnu Al-Utsaimin -rahimahumullah-.
6. Orang yang duduk sebelum mengerjakan tahiyatul masjid ada dua keadaan:
a. Sengaja tidak tahiyatul masjid. Maka yang seperti ini tidak disyariatkan baginya untuk berdiri kembali guna mengerjakan tahiyatul masjid, hal itu karena waktu pengerjaannya telah lewat.
b. Dia lupa atau belum tahu ada shalat tahiyatul masjid. Maka yang seperti ini disyariatkan bagi dia untuk segera berdiri dan shalat tahiyatul masjid, berdasarkan kisah Sulaik pada hadits Jabir di atas. Akan tetapi ini dengan catatan, selang waktu antara duduk dan shalatnya (setelah ingat/tahu) tidak terlalu lama. (Fathul Bari: 2/408)
7. Jika seorang masuk masjid ketika azan dikumandangkan maka:
a. Jika hari itu adalah hari jumat dan imam sudah di atas mimbar, hendaknya dia shalat tahiyatul masjid dan tidak menunggu sampai muazzin selesai. Hal itu karena mendengar khutbah adalah wajib. Hanya saja hendaknya dia memperpendek shalatnya, sebagaimana yang tersebut dalam hadits Jabir di atas.
b. Jika selain dari itu maka hendaknya dia menjawab azan terlebih dahulu baru kemudian shalat tahiyatul masjid, agar dia bisa mendapatkan kedua keutamaan tersebut.
Wallahu a’lam bishshawab
Sebelum kita membahas shalat sunah dan
macam-macamnya terlebih dulu kita memahami Apa Itu Shalat? shalat secara lughot
artinya do’a. menurut istilah shalat adalaha serangkaian kegiatan ibadah
khusus atau tertentu yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan
salam. Praktik shalat harus sesuai dengan tata cara yang diajarkan
Rasulullah SAW di dalam haditsnya. Rasulullah SAW bersabda.
… صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي … * رواه البخاري
Artinya : Shalatlah kalian sesuai dengan apa yang
kalian lihat aku mempraktikkannya. (HR Bukhari-Muslim).
KEUTAMAAN
SHALAT SUNAT
rekan-rekan sekalian jangan sekali-kali menambah
bacaan didalam shalat yang tidak ada contohnya dari Rasulullah SAW karena itu
merupakan bid’ah. Hukum shalat dapat dikategorikan sebagai berikut :, Shalat
fardhu ialah shalat yang diwajibkan untuk mengerjakannya. Shalat Fardhu terbagi
lagi menjadi dua, yaitu :
1.Fardhu
Fardhu terbagi menjadi dua bagian, yaitu:
Fardhu A’in
: ialah kewajiban yang diwajibkan kepada hamba Allah langsung berkaitan dengan
dirinya dan tidak boleh diwakilkan kepada orang lain, seperti shalat lima
waktu, naik haji dan shaum.
Fardhu Kifayah : ialah kewajiban
yang diwajibkan kepada hamba Allah tidak langsung berkaitan dengan dirinya.
Kewajiban itu menjadi sunnah setelah ada sebagian orang yang mengerjakannya.
Akan tetapi bila tidak ada orang yang mengerjakannya maka kita wajib
mengerjakannya dan menjadi berdosa bila tidak dikerjakan. Seperti shalat
jenazah.
Macam mcam Shalat Sunah
KEUTAMAAN
SHALAT SUNNAH DHUHA
“Wajib atas kalian berpegang teguh dengan sunnahku dan
sunnah Al-Khulafaa` Ar-Raasyidiin yang mendapat petunjuk. Gigitlah sunnah itu
dengan gigi geraham kalian.” (HR. At-Tirmidziy dari Al-’Irbadh bin Sariyah
radhiyallahu ‘anhu)
1. Sholat Sunnah 4 (empat) raka’at sebelum sholat
Dzuhur. Ketika sudah masuk waktu Dhuhur, mengerjakan 4 raka’at (2 raka’at salam
– 2 raka’at salam). Kebanyakan kaum muslimin hanya melaksanakan 2 rakaat sholat
sunnah sebelum sholat Dzuhur. Seperti halnya sholat sunnah ba’da sholat Jum’at,
kaum muslimin hanya melaksanakan 2 raka’at. Padahal sholat yang disunnahkan
ba’da sholat Jum’at adalah 4(empat) raka’at. Kebanyakan kaum muslimin tidak
melaksanakan sholat sunnah ba’da sholat Jum’at. Atau kalau sholat sunnat ba’da
Jum’at hanya 2 raka’at. Padahal itu kurang. Yang benar adalah sholat sunnah
ba’da Jum’at adalah 4 (empat) raka’at. Bisa dilakukan di masjid atau di rumah.
2. Sholat Sunnah 2 raka’at setelah sholat Dzuhur.
3. Sholat Sunnah 2 raka’at setelah sholat Maghrib.
3. Sholat Sunnah 2 raka’at setelah sholat ‘Isya
4. Sholat Sunnah 2 raka’at sebelum sholat Shubuh.
1. Sholat sunnah 2 raka’at sebelum sholat Ashar.
2. Sholat sunnah 2 raka’at sebelum sholat Maghrib.
3. Sholat sunnah 2 raka’at antara dua adzan (antara
Adzan dan Iqomat).
4. Shalat Tahajjud (Qiyamullail)
Al-Qur’an surah Al-Israa’ ayat 79, As-Sajdah ayat 16 –
17, dan Al-Furqaan ayat 64. Dilakukan dua raka’at-dua raka’at dengan jumlah
raka’at tidak dibatasi.
Dari Ibnu Umar Ra. bahwa Nabi SAW
bersabda: “Shalat malam itu dua (raka’at)-dua (raka’at), apabila kamu mengira
bahwa waktu Shubuh sudah menjelang, maka witirlah dengan satu raka’at.” (HR
Imam Bukhari dan Muslim)
5. Shalat Witir di luar Ramadhan
Minimal satu raka’at dan maksimal 11 raka’at. Lebih
utama dilakukan 2 raka’at-2 raka’at, kemudian satu raka’at salam. Boleh juga
dilakukan seluruh raka’at sekaligus dengan satu kali Tasyahud dan salam.
Dari A’isyah Rda. Bahwasannya Rasulullah SAW shalat
malam 13 raka’at, dengan witir 5 raka’at di mana beliau Tasyahud (hanya) di
raka’at terakhir dan salam. (HR Imam Bukhari dan Muslim)
Beliau juga pernah berwitir dengan tujuh dan lima
raka’at yang tidak dipisah dengan salam atau pun pembicaraan. (HR Imam Muslim)
KEUTAMAAN
SHALAT SUNNAH WUDHU
6. Shalat Dhuha
Dari A’isyah Rda., adalah Nabi SAW
shalat Dhuha 4 raka’at, tidak dipisah keduanya (tiap shalat 2 raka’at) dengan
pembicaraan.” (HR Abu Ya’la)
Dari Abu Hurairah Ra., bahwasannya
Nabi pernah Shalat Dhuha dengan dua raka’at (HR Imam Bukhari dan Muslim)
Dari Ummu Hani, bahwasannya Nabi
SAW masuk rumahnya (Ummu Hani) pada hari Fathu Makkah (dikuasainya Mekkah oleh
Muslimin), beliau shalat 12 raka’at, maka kata Ummu Hani: “Aku tidak pernah melihat
shalat yang lebih ringan daripada shalat (12 raka’at) itu, namun Nabi tetap
menyempurnakan ruku’ dan sujud beliau.” (HR Imam Bukhari dan Muslim)
6. Shalat Tahiyyatul Masjid
7. Shalat Taubat
Nabi SAW bersabda: “Tidaklah
seorang hamba yang berdosa, kemudian ia bangun berwudhu kemudian shalat dua
raka’at dan memohon ampunan kepada Allah, kecuali ia akan diampuni.” (HR Abu
Dawud, Tirmidzi, dan lain-lain)
8. Shalat Tasbih
Yaitu shalat empat raka’at di mana di setiap
raka’atnya setelah membaca Al-Fatihah dan Surah, orang yang shalat membaca:
Subhanallah walhamdulillah wa laa ilaaha illallah wallaahu akbar sebanyak 15
kali, dan setiap ruku’, i’tidal, dua sujud, duduk di antara dua sujud, duduk
istirahah (sebelum berdiri dari raka’at pertama), dan duduk tasyahud (sebelum
membaca bacaan tasyahud) membaca sebanyak 10 kali (Total 75 kali setiap
raka’at). (HR Abu Dawud dan Ibnu Huzaimah)
9. Shalat Istikharah
Dari Jabir bin Abdillah berkata:
“Adalah Rasulullah SAW mengajari kami Istikharah dalam segala hal … beliau SAW
bersabda: ‘apabila salah seorang dari kalian berhasrat pada sesuatu, maka
shalatlah dua rakaat di luar shalat fardhu …dan menyebutkan perlunya’ …” (HR
Jama’ah Ahli Hadits kecuali Imam Muslim)
10. Shalat Hajat
Rasulullah SAW bersabda: “Barang
siapa mempunyai hajat kepada Allah atau kepada seseorang, maka wudhulah dan
baguskan wudhu tersebut, kemudian shalatlah dua raka’at, setelah itu pujilah
Allah, bacalah shalawat, atas Nabi SAW, dan berdoa …” (HR Tirmidzi dan Ibnu
Majah)
11. Shalat 2 rakaat di masjid sebelum pulang ke rumah
Dari Ka’ab bin Malik: “Adalah Nabi
SAW apabila pulang dari bepergian, beliau menuju masjid dan shalat dulu dua
raka’at.” (HR Bukhari dan Muslim)
12. Shalat Awwabiin
Al-Qur’an surah Al-Israa’ ayat 25
Dari Ammar bin Yasir bahwa Nabi SAW
bersabda: “Barang siapa shalat setelah shalat Maghrib enam raka’at, maka
diampuni dosa-dosanya, walaupun sebanyak buih lautan.” (HR Imam Thabrani)
Ibnu Majah, Ibnu Huzaimah, dan
Tirmidzi meriwayatkan hadits serupa dari Abu Hurairah Ra. Nabi SAW bersabda:
“Barang siapa shalat enam raka’at antara Maghrib dan Isya’, maka Allah mencatat
baginya pahala ibadah 12 tahun” (HR Imam Tirmidzi)
13. Shalat Sunnah Wudhu’
Rasulullah SAW bersabda: “Barang
siapa berwudhu, ia menyempurnakan wudhunya, kemudian shalat dua raka’at, maka
diampuni dosa-dosanya yang terdahulu.” (HR Imam Bukhari dan Muslim)
14. Shalat Sunnah Mutlaq
Nabi SAW berpesan kepada Abu Dzar
al-Ghiffari Ra.: “Shalat itu sebaik-baik perbuatan, baik sedikit maupun
banyak.” (HR Ibnu Majah)
Dari Abdullah bin Umar Ra.: “Nabi
SAW bertanya: ‘Apakah kamu berpuasa sepanjang siang?’ Aku menjawab: ’Ya.’
Beliau bertanya lagi: ‘Dan kamu shalat sepanjang malam?’ Aku menjawab: ’Ya.’
Beliau bersabda: ’Tetapi aku puasa dan berbuka, aku shalat tapi juga tidur, aku
juga menikah, barang siapa tidak menyukai sunnahku, maka ia tidak termasuk
golonganku’.” (HR Bukhari dan Muslim)
Keutamaan Shalat Sunah
Keutamaan Shalat sunah adalah bisa menambal kekurangan
shalat wajib yang di sia-siakanya , dan mendapat kefadolan sesuai fadhilah dari
shalat sunah itu sendiri.
عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ
يَوْمَ الْقِيَامَةِ صَلَاتُهُ، فَإِنْ وُجِدَتْ تَامَّةً كُتِبَتْ تَامَّةً،
وَإِنْ كَانَ انْتُقِصَ مِنْهَا شَيْءٌ. قَالَ: انْظُرُوا هَلْ تَجِدُونَ لَهُ
مِنْ تَطَوُّعٍ يُكَمِّلُ لَهُ مَا ضَيَّعَ مِنْ فَرِيضَةٍ مِنْ تَطَوُّعِهِ،
ثُمَّ سَائِرُ الْأَعْمَالِ تَجْرِي عَلَى حَسَبِ ذَلِكَ * رواه النسائي
Artinya : Dari Abi Hurairah sesungguhnya Nabi SAW
bersabda : Sesungguhnya amalan hamba yang pertama kali di hisab pada hari
kiamata adalah shalatnya, jika shalat wajibnya di jumpai sempurna maka di tulis
sempurna, jika shalat wajibnya di jumpai kurang maka Allah berfirman : Lihatlah
apa ada amalan shalat sunah untuk menyempurnakan shalat wajib yang ia
sia-siakan, kemudain seluruh hisaban amalanya berlaku seperti demikian itu.
Dari hadist tersebut bahwa shalat sunah itu sangat
penting bagi kita, selain mendapat fahala shalat sunah dan
kefadholan-kefadholanya juga akan menjadi pelengkap kewajiban shalat wajib
kita
;;
Subscribe to:
Postingan (Atom)





