Tata Cara Sholat Tahajud

Shalat Tahajud  adalah shalat sunat yang dikerjakan pada waktu malam, dimulai selepas isya sampai menjelang subuh. Jumlah rakaat pada shalat ini tidak terbatas, mulai dari 2 rakaat, 4, dan seterusnya. di anjurkan kita untuk tidur terlebih dahulu.

Pada dasarnya, gerakan atau tata cara sholat tahajud pun tidak berbeda dengan sholat-sholat sunnah yang lain: berwudhu, niat melakukan sholat sunnah tahajud, kemudian melakukan gerakan sholat seperti biasa mulai dari takbir hingga salam. Biasanya selalu dilakukan dengan 2 rokaat-2 rokaat (setiap 2 rokaat salam). Pada rokaat pertama setelah takbir membaca surah Al Fatihah, kemudian dilanjjutkan dengan surah lainnya. Pada rokaat kedua pun sama, membaca surah Al Fatihah, kemudian dilanjutkan dengan surah lainnya (yang kita hafal) Perbedaannya hanyalah terletak pada niatnya saja. Karena untuk mengerjakan sholat tahajud tentu saja niatnya adalah mengerjakan sholat tahajud, bukan niat untuk mengerjakan sholat yang lain.

A. Pembagian Keutamaan Waktu Shalat Tahajud
Sepertiga malam, kira-kira mulai dari jam 19.00 samapai jam 22.00
Sepertiga kedua, kira-kira mulai dari jam 22.00 sampai dengan jam 01.00
Sepertiga ketiga, kira-kira dari jam 01.00 sampai dengan masuknya waktu subuh.

B. Niat shalat tahajud:
Ushallii sunnatat-tahajjudi rak’ataini lillaahi ta’aalaa.
Artinya: “Aku niat shalat sunat tahajud dua rakaat karena Allah”

C. Doa yang dibaca setelah shalat tahajud:
Rabbanaa aatina fid-dun-yaa hasanataw wa fil aakhirati hasanataw wa qinaa adzaaban-naar.
Artinya: “Ya Allah Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan hindarkanlah kami dari siksa api neraka.”

Dalam hadits Bukhari dinyatakan, bahwa rasulullah jika bangun dari tidurnya di tengah malam lalu bertahajud membaca doa:



Allahumma lakal hamdu anta qayyimus samaawaati walardhi wa man fiihin, wa lakal hamdu laka mulkus samaawaati wal ardhi wa man fiihin, wa lakal hamdu nuurus samaawaati wal ardhi, wa lakal hamdu antal haqqu wa wa’dukal-haqqu wa liqaa’uka haqqun wa qauluka haqqun wal-jannatu haqqun, wan naaru haqqun, wan-nabiyyuuna haqqun, wa Muhammadun shallallaahu ‘alaihi wa sallama haqqun, waass’atu haqqun. Allahumma laka aslamtu, wa bika aamantu, wa ‘alaika tawakaltu wa ilaika anabtu wa bika khaashamtu, wa ilaika haakamtu, faghfir lii maa qaddamtu, wa maa akhkhartu wa maa asrartu, wa maa a’lantu antal muqaddimu wa antal mu’akhiru la ilaaha illa anta aula ilaaha gairuka wa laa haula quwwata illa billah.
Artinya: “Ya Allah, bagi-Mu segala puji. Engkaulah penegak langit dan bumi dan alam semesta beserta segala isinya. Bagi-Mulah segala puji, pemancar cahay langit dan bumi. Bagi-Mulah segala puji, Engakaulah yang haq, dan janji-Mu adalah benar, dan surge adalah haq, dan neraka adalah haq, dan nabi-nabi itu adalah haq, dan Nabi Muhammad adalah benar, dan hari kiamat adalah benar. Ya Allah, kepada-Mulah kami berserah diri (bertawakal) kepada Engkau jualah kami kembali, dan kepada-Mulah kami rindu, dan kepada engkaulah kami berhukum. Ampunilah kami atas kesalahan yang sudah kami lakukan dan sebelumnya, baik yang kami sembunyikan maupun yang kami nyatakan. Engkaulah Tuhan yang terdahulu dan Tuhan ynag terakhir. Tidak ada Tuhan melainkan Engkau Allah Rabbul alamin. Tiada daya upaya melainkan dengan pertolongan Allah.”

D. Setelah itu, perbanyaklah membaca istigfar sebagai berikut:
Astagfirullaahal azhim wa atuubu ilaiih
Artinya: “Kami memohon ampunan kepada Allah Yang Maha Agung dan kami pun bertaubat kepada-Nya”

E. Keutamaan Shalat Tahajud
Sahabat Abdullah bin Salam mengatakan, bahwa Nabi Muhammad saw bersabda:
“Hai sekalian manusia, sebarluaskanlah salam dan berikanlah makanan serta sholat malamlah diwaktu manusia sedang tidur, supaya kamu masuk Surga dengan selamat.” (HR Tirmidzi)
Bersabda Nabi Muhammad saw:
“Seutama-utama shalat sesudah shalat fardhu ialah shalat sunnat di waktu malam.” (HR Muslim)
Selain itu, Allah sendiri juga berfirman:
Pada malam hari, hendaklah engkau shalat Tahajud sebagai tambahan bagi engkau. Mudah-mudahan Tuhan mengangkat engkau ketempat yang terpuji. (QS Al-Isra’: 79)
Dari Jabir r.a., ia barkata, “Aku mendengar Rasulullah saw. Bersabda: Sesungguhnya pada malam hari itu benar-benar ada saat yang seorang muslim dapat menepatinya untuk memohon kepada Allah suatu kebaikan dunia dan akhirat, pasti Allah akan memberikannya (mengabulkannya); dan itu setiap malam.” (HR Muslim dan Ahmad)
“Lazimkan dirimu untuk shalat malam karena hal itu tradisi orang-orang saleh sebelummu, mendekatkan diri kepada Allah, menghapus dosa, menolak penyakit, dan pencegah dari dosa.” (HR Ahmad)
 Mungkin Cukup Sekian Tata Cara Sholat Tahajud Mudah-mudahan Bermanfaat bagi kita semua. Amiiin



 dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda:tDari Abu Qatadah
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ

“Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, maka hendaklah dia shalat dua rakaat sebelum dia duduk.”
(HR. Al-Bukhari no. 537 dan Muslim no. 714)
Dari Jabir bin Abdullah -radhiallahu anhu- dia berkata:
جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِيُّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ, فَجَلَسَ. فَقَالَ لَهُ: يَا سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا! ثُمَّ قَالَ: إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا

“Sulaik Al-Ghathafani datang pada hari Jum’at, sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sedang berkhutbah, dia pun duduk. Maka beliau pun bertanya padanya, “Wahai Sulaik, bangun dan shalatlah dua raka’at, kerjakanlah dengan ringan.” Kemudian beliau bersabda, “Jika salah seorang dari kalian datang pada hari Jum’at, sedangkan imam sedang berkhutbah, maka hendaklah dia shalat dua raka’at, dan hendaknya dia mengerjakannya dengan ringan.”
(HR. Al-Bukhari no. 49 dan Muslim no. 875)
Penjelasan ringkas:
Berikut beberapa masalah berkenaan dengan shalat tahiyatul masjid secara ringkas:
1.    Para ulama bersepakat akan disyariatkannya shalat 2 rakaat bagi siapa saja yang masuk masjid dan mau duduk di dalamnya. Hanya saja mereka berbeda pendapat mengenai hukumnya: Mayoritas ulama berpendapat sunnahnya dan sebagian lainnya berpendapat wajibnya. Yang jelas tidak sepatutnya seorang muslim meninggalkan syariat ini.
2.    Syariat ini berlaku untuk siapa saja, lelaki dan wanita. Hanya saja para ulama mengecualikan darinya khatib jumat, dimana tidak ada satupun dalil yang menunjukkan bahwa Nabi -alaihishshalatu wassalam- shalat tahiyatul masjid sebelum khutbah. Akan tetapi beliau datang dan langsung naik ke mimbar. (Al-Majmu’: 4/448)
3.    Syariat ini berlaku untuk semua masjid, termasuk masjidil haram. Sehingga orang yang masuk masjidil haram tetap disyariatkan baginya untuk melakukan tahiyatul masjid jika dia ingin duduk. Adapun hadits yang masyhur di lisan manusia, “Tahiyat bagi Al-Bait (Ka’bah) adalah tawaf,” maka tidak ada asalnya. (Lihat Adh-Dhaifah no. 1012 karya Al-Albani -rahimahullah-)
4.    Yang dimaksud dengan tahiyatul masjid adalah shalat dua rakaat sebelum duduk di dalam masjid. Karenanya maksud ini sudah tercapai dengan shalat apa saja yang dikerjakan sebelum duduk. Karenanya, shalat sunnah wudhu, shalat sunnah rawatib, bahkan shalat wajib, semuanya merupakan tahiyatul masjid jika dikerjakan sebelum duduk.
Karenanya suatu hal yang keliru jika tahiyatul masjid diniatkan tersendiri, karena pada hakikatnya tidak ada dalam hadits ada shalat yang namanya ‘tahiyatul masjid’, akan tetapi ini hanyalah penamaan ulama untuk shalat 2 rakaat sebelum duduk. Karenanya jika seorang masuk masjid setelah azan lalu shalat qabliah atau sunnah wudhu, maka itulah tahiyatul masjid baginya.
5.    Tahiyatul masjid disyariatkan pada setiap waktu seseorang itu masuk masjid dan ingin duduk di dalamnya. Termasuk di dalamnya waktu-waktu yang terlarang untuk shalat, menurut pendapat yang paling kuat di kalangan ulama. Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi’i dan selainnya, dan yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiah, Asy-Syaikh Ibnu Baz, dan Ibnu Al-Utsaimin -rahimahumullah-.
6.    Orang yang duduk sebelum mengerjakan tahiyatul masjid ada dua keadaan:
a.    Sengaja tidak tahiyatul masjid. Maka yang seperti ini tidak disyariatkan baginya untuk berdiri kembali guna mengerjakan tahiyatul masjid, hal itu karena waktu pengerjaannya telah lewat.
b.    Dia lupa atau belum tahu ada shalat tahiyatul masjid. Maka yang seperti ini disyariatkan bagi dia untuk segera berdiri dan shalat tahiyatul masjid, berdasarkan kisah Sulaik pada hadits Jabir di atas. Akan tetapi ini dengan catatan, selang waktu antara duduk dan shalatnya (setelah ingat/tahu) tidak terlalu lama. (Fathul Bari: 2/408)
7.    Jika seorang masuk masjid ketika azan dikumandangkan maka:
a.    Jika hari itu adalah hari jumat dan imam sudah di atas mimbar, hendaknya dia shalat tahiyatul masjid dan tidak menunggu sampai muazzin selesai. Hal itu karena mendengar khutbah adalah wajib. Hanya saja hendaknya dia memperpendek shalatnya, sebagaimana yang tersebut dalam hadits Jabir di atas.
b.    Jika selain dari itu maka hendaknya dia menjawab azan terlebih dahulu baru kemudian shalat tahiyatul masjid, agar dia bisa mendapatkan kedua keutamaan tersebut.
Wallahu a’lam bishshawab

Mengamalkan Shalat Sunah


Sebelum kita membahas shalat sunah dan macam-macamnya terlebih dulu kita memahami Apa Itu Shalat? shalat secara lughot artinya  do’a. menurut istilah shalat adalaha serangkaian kegiatan ibadah khusus atau tertentu yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam. Praktik shalat harus sesuai dengan  tata cara yang diajarkan Rasulullah SAW di dalam haditsnya. Rasulullah SAW bersabda.
… صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي … * رواه البخاري
Artinya : Shalatlah kalian sesuai dengan apa yang kalian lihat aku mempraktikkannya. (HR Bukhari-Muslim).
KEUTAMAAN SHALAT SUNAT
rekan-rekan sekalian jangan sekali-kali menambah bacaan didalam shalat yang tidak ada contohnya dari Rasulullah SAW karena itu merupakan bid’ah. Hukum shalat dapat dikategorikan sebagai berikut :, Shalat fardhu ialah shalat yang diwajibkan untuk mengerjakannya. Shalat Fardhu terbagi lagi menjadi dua, yaitu :
1.Fardhu
Fardhu terbagi menjadi dua bagian, yaitu:
        Fardhu A’in : ialah kewajiban yang diwajibkan kepada hamba Allah langsung berkaitan dengan dirinya dan tidak boleh diwakilkan kepada orang lain, seperti shalat lima waktu, naik haji dan shaum.
    Fardhu Kifayah : ialah kewajiban yang diwajibkan kepada hamba Allah tidak langsung berkaitan dengan dirinya. Kewajiban itu menjadi sunnah setelah ada sebagian orang yang mengerjakannya. Akan tetapi bila tidak ada orang yang mengerjakannya maka kita wajib mengerjakannya dan menjadi berdosa bila tidak dikerjakan. Seperti shalat jenazah.
Macam mcam Shalat Sunah
Shalat sunah rasulullah banyak sekali di riwayatkan dalam kitab shohih maupun kitab-kitab sunan. Sunnah-sunnah ini tidak wajib dilakukan oleh orang yang shalat, tetapi jika ia melakukan semuanya atau sebagiannya maka ia akan mendapatkan pahala, sedangkan orang yang meninggalkan semuanya atau sebagiannya maka tidak ada dosa baginya, sebagaimana pembicaraan tentang sunnah-sunnah yang lain (selain sunnah shalat). Namun seharusnya bagi seorang mukmin untuk melakukannya sambil mengingat sabda Al-Mushthafa shallallahu ‘alaihi wa sallam,

KEUTAMAAN SHALAT SUNNAH DHUHA
“Wajib atas kalian berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah Al-Khulafaa` Ar-Raasyidiin yang mendapat petunjuk. Gigitlah sunnah itu dengan gigi geraham kalian.” (HR. At-Tirmidziy dari Al-’Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu)
1. Sholat Sunnah 4 (empat) raka’at sebelum sholat Dzuhur. Ketika sudah masuk waktu Dhuhur, mengerjakan 4 raka’at (2 raka’at salam – 2 raka’at salam). Kebanyakan kaum muslimin hanya melaksanakan 2 rakaat sholat sunnah sebelum sholat Dzuhur. Seperti halnya sholat sunnah ba’da sholat Jum’at, kaum muslimin hanya melaksanakan 2 raka’at. Padahal sholat yang disunnahkan ba’da sholat Jum’at adalah 4(empat) raka’at. Kebanyakan kaum muslimin tidak melaksanakan sholat sunnah ba’da sholat Jum’at. Atau kalau sholat sunnat ba’da Jum’at hanya 2 raka’at. Padahal itu kurang. Yang benar adalah sholat sunnah ba’da Jum’at adalah 4 (empat) raka’at. Bisa dilakukan di masjid atau di rumah.
2. Sholat Sunnah 2 raka’at setelah sholat Dzuhur.
3. Sholat Sunnah 2 raka’at setelah sholat Maghrib.
3. Sholat Sunnah 2 raka’at setelah sholat ‘Isya
4. Sholat Sunnah 2 raka’at sebelum sholat Shubuh.
Sholat-sholat Sunnah tersebut yang dalam Fiqih disebut Sholat Sunnah Mu’akkadah, juga disebut Sholat sunnah Rowatib. Disebut Rowatib karena sholat-sholat sunnah tersebut mengikuti (mengiringi) sholat Fardhu (Sholat Wajib).

KEUTAMAAN SHALAT SUNNAH RAWATIB
Ada juga sholat sunnah Ghoiru Mu’akkadah, yaitu :
1. Sholat sunnah 2 raka’at sebelum sholat Ashar.
2. Sholat sunnah 2 raka’at sebelum sholat Maghrib.
3. Sholat sunnah 2 raka’at antara dua adzan (antara Adzan dan Iqomat).
4. Shalat Tahajjud (Qiyamullail)
Al-Qur’an surah Al-Israa’ ayat 79, As-Sajdah ayat 16 – 17, dan Al-Furqaan ayat 64. Dilakukan dua raka’at-dua raka’at dengan jumlah raka’at tidak dibatasi.
    Dari Ibnu Umar Ra. bahwa Nabi SAW bersabda: “Shalat malam itu dua (raka’at)-dua (raka’at), apabila kamu mengira bahwa waktu Shubuh sudah menjelang, maka witirlah dengan satu raka’at.” (HR Imam Bukhari dan Muslim)
5. Shalat Witir di luar Ramadhan
Minimal satu raka’at dan maksimal 11 raka’at. Lebih utama dilakukan 2 raka’at-2 raka’at, kemudian satu raka’at salam. Boleh juga dilakukan seluruh raka’at sekaligus dengan satu kali Tasyahud dan salam.
Dari A’isyah Rda. Bahwasannya Rasulullah SAW shalat malam 13 raka’at, dengan witir 5 raka’at di mana beliau Tasyahud (hanya) di raka’at terakhir dan salam. (HR Imam Bukhari dan Muslim)
Beliau juga pernah berwitir dengan tujuh dan lima raka’at yang tidak dipisah dengan salam atau pun pembicaraan. (HR Imam Muslim)

KEUTAMAAN SHALAT SUNNAH WUDHU
6. Shalat Dhuha
    Dari A’isyah Rda., adalah Nabi SAW shalat Dhuha 4 raka’at, tidak dipisah keduanya (tiap shalat 2 raka’at) dengan pembicaraan.” (HR Abu Ya’la)
    Dari Abu Hurairah Ra., bahwasannya Nabi pernah Shalat Dhuha dengan dua raka’at (HR Imam Bukhari dan Muslim)
    Dari Ummu Hani, bahwasannya Nabi SAW masuk rumahnya (Ummu Hani) pada hari Fathu Makkah (dikuasainya Mekkah oleh Muslimin), beliau shalat 12 raka’at, maka kata Ummu Hani: “Aku tidak pernah melihat shalat yang lebih ringan daripada shalat (12 raka’at) itu, namun Nabi tetap menyempurnakan ruku’ dan sujud beliau.” (HR Imam Bukhari dan Muslim)
6. Shalat Tahiyyatul Masjid
    Dari Abu Qatadah, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Apabila salah seorang dari kalian masuk masjid, janganlah duduk sehingga shalat dua raka’at.” (HR Jama’ah Ahli Hadits)
7. Shalat Taubat
    Nabi SAW bersabda: “Tidaklah seorang hamba yang berdosa, kemudian ia bangun berwudhu kemudian shalat dua raka’at dan memohon ampunan kepada Allah, kecuali ia akan diampuni.” (HR Abu Dawud, Tirmidzi, dan lain-lain)
8. Shalat Tasbih
Yaitu shalat empat raka’at di mana di setiap raka’atnya setelah membaca Al-Fatihah dan Surah, orang yang shalat membaca: Subhanallah walhamdulillah wa laa ilaaha illallah wallaahu akbar sebanyak 15 kali, dan setiap ruku’, i’tidal, dua sujud, duduk di antara dua sujud, duduk istirahah (sebelum berdiri dari raka’at pertama), dan duduk tasyahud (sebelum membaca bacaan tasyahud) membaca sebanyak 10 kali (Total 75 kali setiap raka’at). (HR Abu Dawud dan Ibnu Huzaimah)
9. Shalat Istikharah
    Dari Jabir bin Abdillah berkata: “Adalah Rasulullah SAW mengajari kami Istikharah dalam segala hal … beliau SAW bersabda: ‘apabila salah seorang dari kalian berhasrat pada sesuatu, maka shalatlah dua rakaat di luar shalat fardhu …dan menyebutkan perlunya’ …” (HR Jama’ah Ahli Hadits kecuali Imam Muslim)
10. Shalat Hajat
    Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa mempunyai hajat kepada Allah atau kepada seseorang, maka wudhulah dan baguskan wudhu tersebut, kemudian shalatlah dua raka’at, setelah itu pujilah Allah, bacalah shalawat, atas Nabi SAW, dan berdoa …” (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah)
11. Shalat 2 rakaat di masjid sebelum pulang ke rumah
    Dari Ka’ab bin Malik: “Adalah Nabi SAW apabila pulang dari bepergian, beliau menuju masjid dan shalat dulu dua raka’at.” (HR Bukhari dan Muslim)
 12. Shalat Awwabiin
Al-Qur’an surah Al-Israa’ ayat 25
    Dari Ammar bin Yasir bahwa Nabi SAW bersabda: “Barang siapa shalat setelah shalat Maghrib enam raka’at, maka diampuni dosa-dosanya, walaupun sebanyak buih lautan.” (HR Imam Thabrani)
    Ibnu Majah, Ibnu Huzaimah, dan Tirmidzi meriwayatkan hadits serupa dari Abu Hurairah Ra. Nabi SAW bersabda: “Barang siapa shalat enam raka’at antara Maghrib dan Isya’, maka Allah mencatat baginya pahala ibadah 12 tahun” (HR Imam Tirmidzi)

PAHALA SHOLAT SUNNAH 

13. Shalat Sunnah Wudhu’
    Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa berwudhu, ia menyempurnakan wudhunya, kemudian shalat dua raka’at, maka diampuni dosa-dosanya yang terdahulu.” (HR Imam Bukhari dan Muslim)
14. Shalat Sunnah Mutlaq
    Nabi SAW berpesan kepada Abu Dzar al-Ghiffari Ra.: “Shalat itu sebaik-baik perbuatan, baik sedikit maupun banyak.” (HR Ibnu Majah)
    Dari Abdullah bin Umar Ra.: “Nabi SAW bertanya: ‘Apakah kamu berpuasa sepanjang siang?’ Aku menjawab: ’Ya.’ Beliau bertanya lagi: ‘Dan kamu shalat sepanjang malam?’ Aku menjawab: ’Ya.’ Beliau bersabda: ’Tetapi aku puasa dan berbuka, aku shalat tapi juga tidur, aku juga menikah, barang siapa tidak menyukai sunnahku, maka ia tidak termasuk golonganku’.” (HR Bukhari dan Muslim)
Keutamaan Shalat Sunah
Keutamaan Shalat sunah adalah bisa menambal kekurangan shalat wajib yang di sia-siakanya , dan mendapat kefadolan sesuai fadhilah dari shalat sunah itu sendiri.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ صَلَاتُهُ، فَإِنْ وُجِدَتْ تَامَّةً كُتِبَتْ تَامَّةً، وَإِنْ كَانَ انْتُقِصَ مِنْهَا شَيْءٌ. قَالَ: انْظُرُوا هَلْ تَجِدُونَ لَهُ مِنْ تَطَوُّعٍ يُكَمِّلُ لَهُ مَا ضَيَّعَ مِنْ فَرِيضَةٍ مِنْ تَطَوُّعِهِ، ثُمَّ سَائِرُ الْأَعْمَالِ تَجْرِي عَلَى حَسَبِ ذَلِكَ * رواه النسائي
Artinya : Dari Abi Hurairah sesungguhnya Nabi SAW bersabda : Sesungguhnya amalan hamba yang pertama kali di hisab pada hari kiamata adalah shalatnya, jika shalat wajibnya di jumpai sempurna maka di tulis sempurna, jika shalat wajibnya di jumpai kurang maka Allah berfirman : Lihatlah apa ada amalan shalat sunah untuk menyempurnakan shalat wajib yang ia sia-siakan, kemudain seluruh hisaban amalanya berlaku seperti demikian itu.
Dari hadist tersebut bahwa shalat sunah itu sangat penting bagi kita, selain mendapat fahala shalat sunah dan kefadholan-kefadholanya juga akan menjadi pelengkap kewajiban shalat wajib kita



;;