Keutamaan Shalat Sunnah Istikharah
Ada hadits nabi yang dikutip dari Jabir bin ‘Abdillah
ra. dimana beliau berkata yang artinya:
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, mengajari
kami shalat istikharah dalam setiap perkara atau urusan yang kami
hadapai, sebagaimana beliau mengajarkan kami suatu surah dari Al-Quran. Beliau
berkata, “Jika salah seorang di antara kalian berniat dalam suatu urusan,
maka lakukanlah shalat dua raka’at yang bukan shalat wajib, kemudian
berdoalah…” HR.
Al-Bukhari
Hadits diatas adalah hadits yang penting. Di dalamnya
Rasulullah mengajarkan kepada umatnya untuk selalu mengembalikan urusan kepada
Allah jika menemui perkara atau permasalahan. Caranya adalah dengan sholat
Istikharah. Mengenai tata caranya, tidak berbeda dengan sholat yang lain, hanya
pada niatnya yang berbeda. Kali ini akan kita bahas dua hal yang kami tebalkan
diatas.
Yang pertama adalah bahwa Rasulullah mengajarkan
sholat istikharah dalam setiap perkara atau urusan. Jadi adalah tidak benar
bahwa ada anggapan bahwa sholat istikharah hanya dilakukan ketika ada urusan
yang meragukan saja.
Yang kedua, sebagian dari orang salah paham dalam
melaksanakan sholat Istikharah, dimana mereka melakukannya pada saat masih ragu
akan suatu pilihan. Padahal ini kurang tepat, seharusnya orang yang telah
mantap hatinya dalam mengambil keputusanlah yang melakukan sholat istikharah.
Arti kata berniat itu tidak sama dengan menghadapi. Berniat berarti telah
memiliki keputusan.
Lantas apa gunanya melakukan sholat istikharah saat
sudah mantap dengan satu keputusan?
Jawaban ini kebetulan didapatkan dari penjelasan
Ustadz Aris Munandar dalam sebuah sesi kajian rutin pagi. Beliau menuturkan ada
dua alasan dalam hal tersebut, yakni:
- Jika seorang telah mantap dengan suatu urusan, maka ia memohon kepada Allah agar urusan tersebut baik dan diridhoi Allah dan Allah bisa mempermudah jalannya untuk urusan tersebut.
- Namun jika perkara tersebut ternyata tidak baik baginya, Allah akan datangkan penghalang dan pencegah baginya sehingga ia tak bisa melaksanakan urusan tersebut.
Hal ini merupakan tindak lanjut daripada firman Allah
yang artinya:
“Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat
baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk
bagimu. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” QS. Al-Baqarah: 216
Manusia telah diberi anugrah oleh Allah berupa akal
pikiran. Oleh karena itu dalam memutuskan suatu masalah hendaknya manusia
menggunakan akalnya terlebih dahulu. Setelah mantap terhadap satu keputusan
berdasarkan pertimbangan akal, maka baru meminta bantuan kepada Allah untuk
ditunjukkan jalan. Allah Maha Mengetahui, sehingga hanya kepadaNya kita meminta
bantuan. Semoga bermanfaat.
0 Comments:
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)